Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan pastinya akan sulit. Ini berbeda dengan laki-laki yang poligami, jika sperma dituangkan kepada istri A dan B, kalau hamil keduanya jelas siapa sang ayah pemilik nasab.
"Kalau poliandri tidak bisa," ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Dalam agama Islam, istri boleh mengajukan khulu yang artinya pencabutan hak suami di saat suami tidak memberikan haknya, seperti KDRT.
Dalam hal tersebut sang istri bisa mengajukan perceraian ke pengadilan agama supaya bisa menikah dengan laki-laki lain setelah selesai masa iddah. Namun, tetap tidak boleh poliandri.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)