KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait seremoni keberangkatan jamaah haji 2024. Diketahui bahwa keberangkatan jamaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan, baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.
Kemenag meminta agar seremonial jamaah haji itu tidak berlangsung lama. Apalagi jamaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 2024 Masehi/1445 Hijriah jumlahnya cukup banyak.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
Surat edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengatakan surat edaran ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ramah terhadap jamaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, serta kepulangan; baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, maupun Arab Saudi.
"Surat edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," jelasnya saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), Senin 22 April 2024, dilansir Kemenag.go.id.
"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tegasnya.
"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," imbuhnya.