Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Ibadah Haji Diganti Umrah? Ini Penjelasannya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |14:10 WIB
Bolehkah Ibadah Haji Diganti Umrah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hukumnya ibadah haji diganti umrah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ibnu Qudamah mengatakan:

من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك

Artinya: "Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik." (Al Mughni, 3/212)

Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS Ali Imran: 97)

"Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik," jelas Ustadz Ammi Nur Baits.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء

"Kemampuan itu ada dua: Kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan." (Al-Liqa Asy-Syahri, 1/391) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement