Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

24 WNI Ditangkap saat Miqat di Bir Ali, Ini Imbauan Kemenag

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |01:04 WIB
24 WNI Ditangkap saat Miqat di Bir Ali, Ini Imbauan Kemenag
Kadaker Madinah Ali Machzumi/MCH 2024
A
A
A

 

MAKKAH - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, hanya jamaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

"Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Makkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah (furoda)," ujar Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, Rabu (29/5/2024).

Pemerintah Arab Saudi kata dia, akan memberikan sanksi tegas bagi jamaah yang menggunakan visa non haji namun tetap nekat berhaji. Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.

"Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal," ucap Ali.

Selain itu, jamaah haji yang ketahuan berhaji tanpa visa haji akan dideportasi ke negara asal. Setelah itu, jamaah tersebut dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi," kata Ali.

Pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah pengecekan di hampir setiap titik jalur kedatangan menuju Makkah.

Seperti di Bir Ali, lokasi pengambilan miqot di Madinah. Petugas akan mengecek seluruh identitas jamaah haji. "Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jamaah," kata Ali.

Pemeriksaan juga dilakukan di pintu masuk Kota Makkah. Identitas jamaah akan diperiksa kembali. Termasuk identitas kendaraan yang digunakan mengangkut jamaah haji.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement