Sekadar diketahui, 24 Warga Negara Indonesia (WNI) jamaah haji furoda ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah.
Mereka diamankan dan ditahan karena tidak memiliki visa haji resmi. Rombongan tersebut hendak bertolak ke Makkah untuk mengikuti prosesi haji.
Polisi menahan seluruh peserta rombongan dan pimpinannya. Informasi yang dihimpun, seluruh jamaah rombongan ini dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis.
(Fahmi Firdaus )