Sedangkan dua orang koordinator ditahan dan dikenai pasal transporting Haj, dengan ancaman denda 50 ribu riyal atau Rp215 juta, kurungan 6 bulan penjara dan dicekal selama 10 tahun.
Yusron berpesan kepada masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu dengan visa haji.
Dia juga meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming menggunakan visa lain untuk berhaji. “Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,”tutupnya.
(Fahmi Firdaus )