MAKKAH - Sebanyak 22 orang dari 24 jamaah Indonesia yang ditangkap saat Miqat Masjid Bir Ali, Madinah, dinyatakan tidak bersalah. Sementara dua orang yang merupakan koordinator jamaah haji furoda asal Banten tersebut ditahan otoritas setempat.
“Mereka (24 WNI) sudah diproses di Kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah dan dianggap korban,” ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, Kamis (30/5/2024).
“Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya berinisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,”sambungnya.
Dia mengungkapkan kronologi penangkapan oleh intelijen dari aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi. Saat itu, koordinator jamaah menyerahkan contoh visa haji milik orang lain. Dan setelah diperiksa, ternyata tidak sesuai dengan paspor.
Pihak aparat keamanan langsung mengamankan kedua kordinator beserta 22 jamaah. “Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ujar Yusron.
Tim dari KJRI Jeddah saat ini sedang dalam perjalanan menuju kantor Aparat Keamanan (Apkam) di Madinah, Arab Saudi untuk menjemput 22 jamaah yang dinyatakan tidak bersalah.
Sedangkan dua orang koordinator ditahan dan dikenai pasal transporting Haj, dengan ancaman denda 50 ribu riyal atau Rp215 juta, kurungan 6 bulan penjara dan dicekal selama 10 tahun.
Yusron berpesan kepada masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu dengan visa haji.
Dia juga meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming menggunakan visa lain untuk berhaji. “Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,”tutupnya.
(Fahmi Firdaus )