"Tapi untuk proses kasus ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu setelah ada putusan dari pengadilan,"kata Yusron.
Dia juga mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji untuk memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah.
"Imbauannya berhaji lah dengan jalan yang benar. Kata menteri haji kan kalau pakai visa non haji hanya tidak sah," tutup Yusron.
(Fahmi Firdaus )