Faedah dari hadits tersebut adalah disunahkan membaca doa agar diterimanya kurban dengan bacaan "Allahumma taqobbal minni" (Ya Allah, terimalah kurban dariku). Ini diucapkan setelah sebelumnya mengucapkan "Bismillah" sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis tersebut.
Doa ini dibaca jika menyembelih atas nama diri sendiri. Sedangkan bila menjadi wakil orang lain, maka yang diucapkan adalah "Allahumma taqobbal min …. " (disebutkan nama pemilik kurban).
Mayoritas ulama menyatakan bisa pula menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS Al Baqarah: 127)
Selanjutnya ketika menyembelih hewan kurban milik orang lain membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..
Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama pemilik kurban)
"Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah kurban … (Sumber: Kifayah Al-Akhyar)
Dalam hadits tersebut bisa diambil pelajaran bahwa seseorang boleh saja berkurban atas nama diri sendiri dan keluarganya dengan satu kurban. Mereka semua akan bersatu dalam pahala.
Allahu a'lam.
(Hantoro)