APAKAH boleh berkurban dengan hewan yang sedang hamil? Ini hukumnya menurut syariat Islam.
Terkait berkurban dengan hewan yang sedang hamil, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.
Dilansir laman Lirboyo, Syekh Taqiyuddin Al Hishni dalam kitab Kifayah Al Akhyar menjelaskan bahwa:
وَهَلْ تُجْزِئُ الْحَامِلُ فِيْهِ خِلَافٌ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرُ أَنَّهَا تُجْزِئُ لِأَنَّ نَقْصَ اللَّحْمِ يُجْبَرُ بِالْجَنِيْنِ وَفِيْهِ وَجْهٌ لَا تُجْزِئُ
Artinya: "Apakah mencukupi berkurban dengan hewan hamil? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Ibn Rif'ah berkata, pendapat yang mashur adalah mencukupi. Karena kekurangan daging dapat ditambal dengan adanya janin. Dan pendapat lain mengatakan tidak mencukupi." (Kifayah al-Akhyar, halaman 531)
Adapun mayoritas ulama Syafiiyah berpendapat tidak mencukupi. Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dalam kitab Busyra Al Karim menerangkan bahwa:
وَلَا يَجُوْزُ التَّضْحِيَةُ بِحَامِلٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْبًا
Artinya: "Tidak diperbolehkan kurban dengan binatang hamil menurut qaul mu’tamad. Karena kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya. Dan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatannya." (Busyra Al Karim, halaman 698)