Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Pemerintah Saudi Miliki Data Investigasi Penjual Paket Visa Nonhaji

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |00:45 WIB
  Catat! Pemerintah Saudi Miliki Data Investigasi Penjual Paket Visa Nonhaji
Suasana di Masjidil Haram Jelang Puncak Haji/ Sigit Kurniawan MCH 2024
A
A
A

 

MAKKAH -Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menegaskan, jamaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, untuk tidak nekat beribadah haji. Karena bisa berurusan dengan aparat keamanan setempat.

"Untuk jamaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman Latief setibanya di Jeddah, dikutip Kamis (6/6/2024).

"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," lanjutnya.

Dikatakannya, banyaknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji menjadi perhatian Arab Saudi. Pemerintah juga sudah berdiskusi dengan Wakil Kementerian Haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi.

“Kami kemarin berdiskusi dengan Wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jamaah, berjualan program paket dengan visa non haji,”ujarnya.

“Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya. Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di Tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Intelijen kami punya,” sambung Hilman.

Arab Saudi juga telah memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa nonhaji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

“Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement