Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditahan Arab Saudi, Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Ilegal Dijerat Pasal Financial Fraud

Andryanto Wisnuwidodo , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |11:01 WIB
Ditahan Arab Saudi, Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Ilegal Dijerat Pasal Financial Fraud
Konsul Jenderal RI Jeddeh, Yusron B Ambary (MPI/Andryanto)
A
A
A

"Kami akan terus membantu mereka. Mereka bisa mengadu di tanah air, kita juga akan melaporkan ke pihak kepolisian Indonesia," ujar Yusron.

Sebelumnya, pegiat sosial media asal Indonesia berinisial LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Yusron B Ambary mengatakan pelaku memiliki travel inisial AND tour. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. ''Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

 BACA JUGA:

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan. ''Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement