Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditahan Arab Saudi, Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Ilegal Dijerat Pasal Financial Fraud

Andryanto Wisnuwidodo , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |11:01 WIB
Ditahan Arab Saudi, Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Ilegal Dijerat Pasal Financial Fraud
Konsul Jenderal RI Jeddeh, Yusron B Ambary (MPI/Andryanto)
A
A
A

JEDDAH - Pegiat sosial media asal Indonesia berinisial LMN (40) masih ditahan pihak keamanan Arab Saudi karena menjual visa haji ilegal. Dia dijerat dengan pasal financial fraud atau kecurangan keuangan, sehingga sulit dibebaskan dengan jaminan.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary mengingatkan kepada calon jemaah haji (CJH) Indonesia ilegal di Makkah segera kembali ke Tanah Air. CJH non visa haji diminta tidak memaksakan diri berhaji.

"Arahan KJRI kepada jemaah yang masih stay di Makkah dan sekitarnya tidak berangkat haji. Kalau memaksakan akan ada tindakan lanjut di area Mekkah," ujar Yusron B Ambary di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Sabtu 8 Juni 2024 waktu Arab Saudi.

 BACA JUGA:

KJRI, kata Yusron, saat ini berusaha memberikan pelindungan kepada jemaah yang telantar di Makkah karena menjadi korban travel nakal. Pihaknya akan mengurus pemulangan mereka seperti di kasus sebelumnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement