MAKKAH – Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, meski dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sai, cukur (tahallul), dan tertib.
Dikutip dari buku "Manasik Haji" terbitan Kementerian Agama, anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda mengatakan diperlukan syarat, rukun, dan wajib haji bagi seorang Muslim yang akan menjalankan ibadah haji.
"Jamaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat," katanya, Selasa (11/6/2024).
"Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat yaitu Islam, telah baligh (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka (bukan hamba sahaya), dan istita'ah (mampu)," lanjut dia.
Istita'ah, jelas Widi, adalah seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, hingga keamanan. Secara jasmani, jamaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji.
Dari segi rohani, jamaah mengetahui dan memahami manasik haji, lalu berakal sehat, dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.