Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Haji Tidak Sah bila Jamaah Tinggalkan Salah Satu Rukun

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |14:56 WIB
Catat! Haji Tidak Sah bila Jamaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
Jamaah haji Indonesia menjalankan rukun haji. (Foto: MCH/Okezone)
A
A
A

MAKKAH Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, meski dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sai, cukur (tahallul), dan tertib. 

Dikutip dari buku "Manasik Haji" terbitan Kementerian Agama, anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda mengatakan diperlukan syarat, rukun, dan wajib haji bagi seorang Muslim yang akan menjalankan ibadah haji.

Info grafis tanda haji mabrur. (Foto: Okezone)

"Jamaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat," katanya, Selasa (11/6/2024).

"Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat yaitu Islam, telah baligh (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka (bukan hamba sahaya), dan istita'ah (mampu)," lanjut dia.

Istita'ah, jelas Widi, adalah seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, hingga keamanan. Secara jasmani, jamaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji.

Dari segi rohani, jamaah mengetahui dan memahami manasik haji, lalu berakal sehat, dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh. 

"Secara ekonomi, jamaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha atau harta yang halal," terangnya.

"Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya, dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya.

Sementara dari segi keamanan, yaitu aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan, dan tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.

"Sementara wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap sah, tapi dia harus membayar dam," tuturnya.

Wajib haji tersebut yaitu ihram, yakni niat berhaji dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah ula, wusta, dan aqabah, serta tawaf wada (bagi yang akan meninggalkan Makkah).

"Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syari, ia berdosa," pungkasnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement