Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Darurat Judi Online, Ini Hukum bagi Pelakunya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2024 |16:00 WIB
Indonesia Darurat Judi Online, Ini Hukum bagi Pelakunya Menurut Islam
Ilustrasi hukumnya bagi pelaku judi online menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

INDONESIA darurat judi online. Praktik maksiat ini terungkap telah merajalela di Tanah Air. Data statistik menunjukkan lonjakan signifikan perputaran uang dalam perjudian daring di Indonesia dengan total Rp327 triliun pada 2023 dan Rp100 triliun dengan 3,2 juta orang terlibat dalam kuartal I tahun 2024. 

Dilansir BBC Indonesia, laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar, dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar tersebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa. 

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya telah memutus akses hampir 2 juta atau 1.918.520 konten judi online per periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas tersebut diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dengan wakilnya Menko PMK Muhadjir Effendy serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian bidang penegakan hukum. 

Info grafis fakta judi online. (Foto: Okezone)

Hukum Pelaku Judi Online Menurut Islam 

Islam melarang bermain judi, termasuk judi online, karena sudah jelas hukumnya haram. Setiap Muslim diperintahkan mengikuti syariat Islam dalam mencari penghasilan dengan cara halal dan baik.

Adapun judi menjadikan seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan, dan mimpi-mimpi kosong. Oleh karena itu, si pelaku enggan bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan yang baik atau halal.

Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah disyariatkan, atau dalam bentuk pemberian dengan sukarela.

Perjudian adalah suatu tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surat Al Maidah Ayat 90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.

Selain itu dalam Surat Al Maidah Ayat 91:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)."

Kemudian Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surat Al Maidah Ayat 91:

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

"... dan menghalangi kamu dari mengingat Allah ..." (QS Al Maidah: 91) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement