REPARE – Hati Syamsinar, pilu tak terperi. Niatnya ke Tanah Suci menjalankan ibadah haji justru berakhir dengan "tragedi". Gara-garanya, dia terbang ke Arab Saudi bukan dengan visa haji yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Warga Parepare, Sulawesi Selatan tersebut berangkat dengan visa ziarah.
Syamsinar justru merana. Di Arab Saudi, tak seindah yang dijanjikan dan dibayangkan daat menjalani haji di Tanah Suci. Syamsinar bersama jemaah lainnya mengaku ditelantarkan saat tiba di sana. Bukannya beribadah dengan tenang, tapi justru harus kucing kucingan dengan aparat keamanan.
“Sebelum berangkat pihak travel menjanjikan visa mujamalah, tetapi yang diberikan adalah visa multiple atau visa ziarah, kata Syamsinar. Dia baru mengetahui visa yang diberikan pihak travel adalah visa multiple setelah tiba di bandara atau beberapa saat sebelum pesawat berangkat menuju Jakarta. Bahkan gantungan yang diberikan berbeda dengan namanya.
Keanehan lain, kata Syamsinar, waktu manasik yang dijanjikan lima belas hari di Makkah, namun kenyataanya hanya enam hari. Saat itu, dia sempat protes ke travel. Karena kecewa, setibanya di Indonesia, Syamsinar bersama sejumlah jamaah lainnya melaporkan pihak travel ke polisi atas dugaan penipuan.
Syamsinar bukan satu satunya jamaah yang tertipu dengan janji manis haji tanpa antri. Mereka rela membayar ratusan juta demi berangkat ke Tanah Suci. Kerelaan tersebut dimanfaatkan orang orang tidak bertanggung jawab. Pihak travel – sebagian besar tanpa izin- menjanjikan iming iming keberangkatan haji jalur cepat.

“Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” kata Widi anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).
Setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. “Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.
Ribuan Jamaah Meninggal
Mengutip Arabnews, lebih dari 1.300 orang meninggal saat menunaikan haji tahun ini, dimana 83 persen di antara yang meninggal tidak memiliki izin (haji). Jamaah tanpa visa haji harus berjalan jauh tanpa perlindungan yang memadai dari matahari.
Menteri Kesehatan Saudi Fahd Al-Jalajel menyebutkan di antara korban meninggal terdapat beberapa orang lanjut usia dan orang yang sakit kronis. “Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga mereka,” kata Fahd Al-Jalajel dikutip Arabnews.
Sementara Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi menyebutkan selama musim haji, lebih dari 1,4 juta layanan keagamaan untuk lebih dari 2 juta jamaah dan pengunjung. Lebih dari 600 pendakwah pria dan wanita memberikan bimbingan di tempat-tempat suci, dalam beberapa bahasa, tentang Islam dan nilai moderasi.
Ada juga staf yang dikerahkan untuk membimbing jamaah pada hari Tashreeq di Makkah dan di Masjid Nabawi di Madinah. Syeikh Abdullatif bin Abdulaziz Al-Asheikh, sang menteri, berterima kasih kepada para khatib yang berpartisipasi tahun ini.Dia menambahkan bahwa para jamaah juga mendapat manfaat dari saluran bantuan telepon gratis dari kementerian.
(Maruf El Rumi)