Dua Macam Penggunaan Sumpah dalam Islam
Dalam Islam, mengenai penggunaan/pemakaian sumpah secara garis besarnya ada dua macam. Pertama, sumpah di luar pengadilan; kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.
Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, ada kalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan/dikatakan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan. Kadang-kadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang disampaikan/diucapkan itu sesuatu yang benar.
Orang Arab adalah orang yang gemar bersumpah. Memulai pembicaraan saja agar pembicaraannya itu didengar orang atau diperhatikan orang, mereka memulai dengan sumpah. Dalam bersumpah, mereka biasa bersumpah dengan apa pun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lain.
Maka itu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam mengarahkan agar sumpah itu mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya menggunakan nama Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dalam riwayat Imam Abu Dawud dan An-Nasa'i dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan).” (HR Abu Dawud)
Dari hadits tersebut ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah. Pertama, sumpah itu harus menggunakan nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti Wallahi, Demi Allah; Kedua, bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar, jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain (QS An-Nahl: 94)
Dalam hadits Imam Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong. Nabi bersabda yang artinya: “Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong.” (HR Bukhari)
Demikian juga tidak dibolehkan sumpah untuk tidak bertakwa, tidak berbuat baik kepada orangtua, dan untuk tidak melakukan segala macam kebaikan serta kebenaran. Dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 224, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:
”Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah: 224
Adapun sumpah di pengadilan adalah sumpah dalam proses berperkara. Sumpah tersebut mungkin diperintahkan oleh hakim karena alat bukti kurang, sehingga memerlukan bukti tambahan, atau sumpah itu sebagai pemutus (yamin ‘ala al-bat/decissiore eed) yaitu sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak atas permintaan pihak lainnya dan karena tidak ada alat bukti sama sekali yang mendukung.
Apabila sumpah ini diizinkan oleh hakim dan diterima oleh pihak lain, maka pihak yang mau bersumpah dimenangkan perkaranya. Logikanya kalau memang seseorang itu benar, tentulah ia tidak berkeberatan untuk mengucapkan sumpah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)