Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Celana yang Terkena Air Mani Boleh Dipakai Sholat?

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |11:32 WIB
Apakah Celana yang Terkena Air Mani Boleh Dipakai Sholat?
Ilustrasi hukumnya celana terkena air mani dipakai sholat. (Foto: iNews)
A
A
A

Ia mengimbuhkan, sementara pada asalnya wajib membersihkan pakaian dari najis, baik sedikit maupun banyak. Apabila dibolehkan sholat dengan pakaian yang terkena air mani, menunjukkan bahwa mani tidak najis.

Ulama besar Syaikhul Islam ibnu Taimiyah memberikan kaidah dalam masalah ini:

إِذَا ثَبَتَ جَوَازُ حَمْلِ قَلِيلِهِ فِي الصَّلَاةِ ثَبَتَ ذَلِكَ فِي كَثِيرِهِ ؛ فَإِنَّ الْقِيَاسَ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا

Artinya: "Jika dibolehkan menggunakan pakaian yang terkena mani sedikit (hanya menempel) berarti dalam jumlah banyak pun tidak najis. Karena secara qiyas, dua hal itu tidak bisa dipisahkan." (Majmu' Fatawa, 5:44)

"Dengan demikian, celana yang terkena mani setelah berhubungan badan suami istri, jika benar itu mani dan bukan madzi, statusnya tidak najis, dan tidak masalah digunakan untuk sholat," papar Ustadz Ammi Nur Baits.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement