APAKAH celana yang terkena air mani boleh dipakai sholat? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa pendapat yang kuat tentang air mani hukumnya sebagaimana air liur atau dahak. Air mani tidak najis, tapi tidak nyaman untuk dilihat (mustaqadzarah).
Hukum tentang air mani ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafii dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad. Di antara dalil yang menguatkan pendapat tersebut adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu anha:
كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ثُمَّ يَذْهَبُ فَيُصَلِّي فِيهِ
Artinya: "Aku mengerik mani kering yang menempel di baju Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau berangkat sholat dengan memakai baju itu." (Hadits riwayat Imam Muslim)

Dalam riwayat Imam Ad-Daruquthni, Aisyah radhiyallahu anha mengatakan:
كُنْت أَفْرُكُهُ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا
Artinya: "Aku mengerik mani itu apabila sudah kering dan aku mencucinya jika masih basah."
"Ini merupakan dalil bahwa mani tidak seperti air kencing yang hukumnya najis yang wajib dicuci. Di samping itu, mengerik mani yang kering pasti akan ada bagian mani yang masih menempel," jelas Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (20/8/2024).