Apakah Boleh Haji Backpacker?
Dilansir dari laman HIMPUH, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melarang penyelenggaraan ibadah haji melalui metode mandiri atau backpacker.
Dia menegaskan bahwa haji hanya dapat dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa tersebut hanya bisa didapat ketika mengikuti program haji dari pemerintah atau dengan biro haji resmi.
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Kerajaan Arab Saudi juga akan menindak tegas bagi siapapun yang berhaji dengan visa selain visa resmi," ujar Menag.
Larangan haji backpacker ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah yang hanya membolehkan masyarakat berangkat haji atau umrah melalui perusahaan travel berizin atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Itu artinya, seseorang yang melaksanakan ibadah haji secara mandiri, maka dirinya tidak akan bisa mendapatkan visa haji resmi dan ibadahnya dianggap tidak sah.
Demikian penjelasan ringkas mengenai hukumnya haji backpacker. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)