2. Fitnah hingga pornografi
Majelis Ulama Indonesia juga menyoroti laku bermedia sosial pada masyarakat, khususnya umat Islam. Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk beberapa perilaku bermedia sosial.
Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, jelas MUI, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: (1) Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan; (2) Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
(3) Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup; serta (4) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
3. Foto makanan
Syekh Ali Jaber pernah menjelaskan tentang hal yang tidak boleh di-share di media sosial menurut ajaran agama Islam. Ia sempat menyinggung perilah kebiasaan orang yang gemar mengunggah foto makanan sebelum disantap.
Kala itu Syekh Ali Jaber mengatakan meskipun tidak ada larangan dalam Islam dalam mem-posting makanan, sebaiknya hal ini dihindari. Pasalnya, dinilai tidak layak dan kurang adab di dalam Islam.
"Lebih baik menghindari, karena itu tidak layak dan kurang adab di dalam Islam," jelas Syekh Ali Jaber kala itu dalam tayangan di YouTube.
Allahu a'lam.
(Hantoro)