Dia melanjutkan, untuk penilaian seni kaligrafi digital, dewan hakim yang direkrut mesti memenuhi tiga standar kriteria, yaitu pengetahuan tentang kaligrafi, termasuk khath Naskh dan kaidah-kaidahnya; keahlian dalam seni rupa, termasuk komposisi warna; serta keahlian di bidang teknologi informasi (IT).
Seperti halnya cabang lain seperti tahfidz dan tilawah, ia menyebut seni kaligrafi digital juga melalui proses seleksi mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional.
"Peserta yang mengikuti lomba Seni Kaligrafi Digital harus melalui serangkaian proses di tingkat bawah dan melampirkan sertifikat sebagai pemenang di tingkat provinsi untuk dapat maju ke tingkat nasional. Namun, pengiriman peserta seni kaligrafi digital tentunya tergantung pada daerah masing-masing," sambungnya.
Terpisah, Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Alquran dan Alhadist, Rijal Ahmad Rangkuty menjelaskan bahwa lomba seni kaligrafi digital telah diumumkan dan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dipublikasikan pada November 2023.
Ia mengatakan, kendati merupakan cabang baru, lomba tersebut tetap mengikuti regulasi yang telah ada, seperti integrasi data peserta dengan sistem kependudukan di Ditjen Dukcapil untuk memastikan informasi peserta valid dan sah, serta mencegah pelanggaran terkait persyaratan usia.
"Namun, poin dari lomba seni kaligrafi digital ini tidak akan memengaruhi penentuan juara umum, karena masih ekshibisi," pungkasnya.
(Hantoro)