Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tahu, Ini Hukumnya Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 29 September 2024 |12:29 WIB
Wajib Tahu, Ini Hukumnya Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan
Ilustrasi hukum mendirikan bangunan di atas kuburan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari'ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis nomor 543)

Adapun beberapa faedah lain dari larangan ini adalah agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah permakaman serta tidak menghamburkan harta untuk perkara yang kurang bermanfaat.

Demikianlah penjelasan mengenai hukumnya mendirikan bangunan di atas kuburan menurut Islam. Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement