Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Jamak Maghrib dan Isya, Boleh Laksanakan Sholat Isya Kembali?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |08:00 WIB
Sudah Jamak Maghrib dan Isya, Boleh Laksanakan Sholat Isya Kembali?
Sudah jamak maghrib dan isya, boleh laksanakan sholat isya kembali? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Telah menceritakan kepada kami Jabir bin Yazid bin al-Aswad al-Amiri dari ayahnya ia berkata: Aku pernah berhaji bersama Nabi saw., lalu aku salat subuh bersamanya di masjid al-Khaif. Ia berkata: Ketika beliau selesai melaksanakan salat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut salat berjamaah bersama beliau. Lalu beliau pun bersabda: Bawalah dua orang itu kemari! Kemudian mereka pun dibawa ke hadapan Nabi saw. sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: Apa yang menghalangi kalian untuk salat bersama kami? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami telah salat di tempat kami. Beliau bersabda: Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan salat berjamaah, maka salatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah (sunah) kalian berdua [HR at-Tirmidzi Nomor 203].

Dari segi hukum, meskipun perintah Nabi untuk mengulang sholat diberikan dalam konteks yang berbeda, namun dasar kaidah menyatakan yang diambil dalam menetapkan hukum adalah keumuman lafal hadis, bukan kekhususan sebab.

Ini sesuai dengan kaidah al-‘ibrah bi ‘umumi al-lafzhi la bi khushushi as-sabab (yang menjadi patokan adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab). Dengan kaidah ini, kebolehan untuk mengulang sholat juga berlaku bagi yang telah menjamak salat karena hujan, selama pengulangannya dilakukan bersama jamaah.

Yang perlu diperhatikan adalah tidak dianjurkan untuk mengulang sholat secara munfarid setelah sholat wajib. Rasulullah Saw memperingatkan dalam sebuah hadis bahwa umat Islam tidak boleh mengulang sholat yang sama dalam sehari secara mandiri [HR Ahmad Nomor 4994]. Artinya, jika mengulang sholat, sebaiknya dalam suasana berjamaah agar mendapat pahala sunah.

Kesimpulannya, bagi orang yang telah menjamak sholat Maghrib dan Isya karena hujan, lalu ia ikut berjamaah lagi dalam sholat Isya, hal itu adalah perbuatan yang dianjurkan dan bernilai pahala sunah. Pengulangan tersebut tidaklah mengubah status sholatnya menjadi wajib, melainkan menambah pahala sebagai ibadah tambahan yang dianjurkan.

Wallahualam bissawab.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement