Selain itu, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau tindakan menipu. Dalam hadisnya, Rasulullah Saw secara tegas menekankan hal ini.
“Barangsiapa yang mengangkat senjata (memerangi dan mengancam) kepada kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita (kaum Muslimin). Dan barangsiapa yang mengelabui (menipu) kita, maka ia pun bukan termasuk golongan kita.” (HR Muslim).
Sikap yang bersahabat dan jujur diutamakan dalam menyelesaikan masalah utang, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai keislaman.
Dapat disimpulkan, menagih utang dalam Islam bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga melibatkan niat yang baik, sikap yang santun, dan kepatuhan terhadap etika Islam. Prinsip-prinsip ini memberikan kerangka kerja yang kokoh untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan cara yang memperkuat tali persaudaraan dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam.
(Erha Aprili Ramadhoni)