JAKARTA - Apakah merokok dapat membatalkan wudhu? Hal ini tak jarang menjadi pertanyaan.
Terkait hal ini, ada perbedaan pendapat mengenai hukum merokok. Ada yang menyatakan harum, ada pula yang menilainya makruh.
1. Pendapat Ulama
Sementara bagaimana jika merokok habis wudhu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah dalam kitab fatwanya pernah menerangkan.
“Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya.
Selain itu, dalam Fatwa Syabakah Islamimiyah, para ulama mengatakan merokok tidak membatalkan wudhu.
“Merokok, tidak membatalkan wudhu. Tidak diketahui adanya perselisihan dalam hal ini.”
2. Bau Tak Sedap
Namun, sebagian mazhab tidak memperkenankannya karena merokok dapat menyebabkan bau yang tidak sedap pada mulut. Rasulullah SAW melarang orang yang mengonsumsi makanan berbau tajam, seperti bawang putih atau bawang merah, untuk mendekati masjid karena dapat mengganggu malaikat dan jamaah lain. Dalam hadits disebutkan:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim )
فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
“Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR. Bukhari dan muslim)