2. Pendapat Ulama tentang Batas Waktu Sholat Ashar
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu sholat Ashar:
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, sepakat bahwa waktu Ashar berakhir saat matahari mulai menguning. Setelah waktu tersebut, sholat Ashar tetap sah, tetapi masuk ke dalam kategori makruh karena mendekati waktu Maghrib.
2. Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memberikan batas waktu yang lebih awal, yaitu ketika bayangan suatu benda dua kali panjangnya. Setelah itu, mereka menganggap waktu Ashar telah habis.
3. Pendapat dalam Situasi Darurat
Dalam kondisi tertentu, misalnya karena uzur syar'i seperti lupa atau tertidur, sholat Ashar masih bisa dilakukan hingga matahari benar-benar terbenam. Hal ini didasarkan pada kaidah darurat dalam fikih Islam.
Pentingnya Menjaga Waktu
Menunda sholat hingga akhir waktu tanpa alasan yang syar’i sangat tidak dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam Alquran:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua sholatmu, dan (peliharalah) sholat Wustha (Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238)
Sholat Ashar disebut sebagai "sholat Wustha" karena pentingnya menjaga pelaksanaan sholat ini pada waktunya.
Batas waktu sholat Ashar adalah hingga matahari tenggelam. Namun, dianjurkan untuk mengerjakannya sebelum matahari mulai menguning agar lebih sempurna. Dengan memahami waktu sholat, seorang Muslim dapat menjaga ketepatan ibadahnya, sebagaimana Allah perintahkan.
Jangan sampai kelalaian dalam waktu menyebabkan kerugian di akhirat kelak. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)