JAKARTA- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencari solusi mewujudkan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau. Seperti dengan keunggulan adanya miqat terdekat dengan tetap menjaga kualitas pelayanan bagi jamaah.
Salah satunya sesuai dengan rekomendasi Panja Haji DPR RI 2025 adalah dengan mengurangi durasi tinggal Jamaah Indonesia agar lebih singkat dari 40 hari yang dirasa terlalu lama dan mahal.
Dalam rapat konsultasi yang berlangsung di Muamalat Tower, Jakarta beberapa waktu lalu, Pimpinan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas mendengarkan masukan dan diskusi bersama Pemerintah termasuk Otorita Provinsi di Arab Saudi membahas berbagai tantangan dan solusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Termasuk solusi menurunkan masa durasi tinggal agar lebih efisien, rasional dengan layanan yang meningkat sesuai amanah UU No. 34/2014.
Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, serta Analisis Portofolio BPKH, Indra Gunawan, mengatakan faktor utama yang membuat durasi jemaah haji Indonesia di tanah suci begitu lama hingga 40 hari, adalah panjangnya waktu tunggu keberangkatan dan kepulangan karena terbatasnya infrastruktur di bandara Jeddah dan Madinah, dari kewenangan pihak GACA (General Authority of Civil Aviation) KSA.
“Selain itu, tantangan lain juga muncul akibat aksesibilitas lebih dari 17.000 pulau dan 75.000 desa di Indonesia, serta 719 bahasa yang berbeda serta tingginya jumlah jamaah yang tidak memiliki akses keuangan memadai,” kata Indra Minggu (19/1/2025).
Belum lagi jika dilihat dari usianya, mayoritas jamaah haji Indonesia saat ini Lansia di atas 60 tahun, dengan sebagian besar memiliki risiko tinggi (risti) kesehatan.
“Rencana jangka pendek yang diusulkan adanya gagasan untuk optimalisasi bandara eksisting disana dengan sebelumnya berkonsultasi intens bersama Presiden, Kementrian/Lembaga/BUMN dan Pemangku Kepentingan terkait guna mengalihkan sebagian jamaah haji Indonesia kesana untuk mengurai titik konsentrasi tidak hanya bandara di Jeddah dan Madinah,” ucap Indra.