Masy'aril Haram merujuk pada Muzdalifah, tempat di mana jamaah haji diperintahkan untuk mengingat Allah setelah meninggalkan Arafah. Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bermalam di Muzdalifah dan melaksanakan shalat Subuh di sana sebelum menuju Mina.
Berdasarkan dalil-dalil ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah merupakan kewajiban dalam haji. Jika ditinggalkan tanpa uzur, jamaah diwajibkan membayar dam (denda).
Mabit di Mina juga memiliki dasar syar'i yang kuat. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 203, Allah SWT berfirman:
"وَاذْكُرُوا اللَّـهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ..."
Artinya: "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang..."
Hari-hari yang dimaksud adalah hari-hari Tasyrik yang dihabiskan di Mina. Rasulullah SAW juga mencontohkan dengan bermalam di Mina selama hari-hari tersebut dan melaksanakan ritual melempar jumrah.