“Sampai saat ini, kami sudah mendata sekitar 145 petugas yang siap membadalkan. Mereka akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan,” tutur Zaenal.
Nantinya, petugas menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah yang meninggal dunia. Setelah dilaksanakan, petugas menerima sertifikat badal haji. Sertifikat itu nantinya diberikan kepada keluarga jamaah.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, petugas yang menjalankan ibadah haji akan menerima uang tanda jasa sekira SAR2.500 atau setara Rp11 juta. “Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” tutur Zaenal.
(Erha Aprili Ramadhoni)