MAKKAH – Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin, mengatakan terdapat 145 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang siap membadalkan haji jamaah Indonesia yang meninggal dunia. Menurut Zaenal Muttaqin, ada tiga kondisi jamaah di setiap penyelenggaraan haji.
Kondisi pertama, jamaah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara normal, mulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, hingga lontar jumrah di Mina. Kedua karena alasan kesehatan, jamaah tidak dapat menjalani safari wukuf sehingga menjalani perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) atau rumah sakit Arab Saudi.
Terakhir, jamaah tidak dapat disafariwukufkan. Hal itu termasuk jamaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah.
“Bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum wukuf, pemerintah memiliki kewajiban membadalkan hajinya. Hal ini mengacu kepada undang-undang dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021,” kata Zaenal kepada tim Media Center Haji Kementerian Agama di Makkah, Rabu 14 Mei 2025.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan badal haji dari pemerintah? Jamaah yang berhak mendapatkan adalah jamaah yang meninggal dunia setelah masuk embarkasi, ketika berada di embarkasi, dalam perjalanan ke Arab Saudi, di Madinah, Makkah, atau sebelum wukuf di Arafah.
PPIH mendata perihal siapa saja jamaah yang membutuhkan badal haji. Setelah muncul jumlahnya, PPIH akan mengirim petugas yang melakukan badal haji. Petugas yang menjalani badal haji adalah mereka yang sudah pernah menjalani ibadah haji.