Berkat program penggabungan mahram, Zubaidah tak hanya pergi haji bersama sang anak. Ia juga dapat mengajak sang ibu, Ruhani, yang sejatinya baru mendaftar haji pada 2017.
Dalam kondisi normal, Ruhani baru bisa berangkat haji pada 2037 atau menunggu 20 tahun. Namun, lewat program penggabungan mahram, Ruhani bisa ikut berangkat tahun ini karena digabungkan porsi keberangkatannya dengan anak kandungnya, Zubaidah.
Kebijakan penggabungan mahram bagi jamaah haji diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024. Beberapa yang diatur dalam kebijakan ini soal penyatuan jadwal keberangkatan bagi suami/istri, anak kandung/orang tua yang terpisah, serta saudara kandung yang terpisah waktu keberangkatannya.
Penggabungan jadwal memungkinkan mahram jamaah haji untuk berangkat haji bersama, meskipun mendaftar pada waktu yang berbeda. Hal itu asalkan memiliki mahram yang sudah lebih dulu terjadwal berangkat. Pengusulan untuk penggabungan mahram bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah mendaftar setidaknya 5 tahun.
(Ramdani Bur)