Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengeluarkan rekomendasi di atas karena menyoroti minimnya pengawasan publik terhadap distribusi kuota haji khusus. Sebelum diumumkan seperti ini, jamaah dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Terobosan terakhir efisiensi dana haji. Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah juga turun. Rata-rata penggunaan nilai manfaat per jemaah pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01.
Meski lebih efisiens, kualitas layanan haji tidak mengalami penurunan. Jamaah haji tetap mendapatkan tiga kali makan per hari, begitu juga dengan layanan maksimal dari segi akomodasi dan transportasi.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Minggu (6/7/2025) pukul 17.30 WIB, sebanyak 173.200 jamaah haji Indonesia tiba di Tanah Air. Jumlah itu merupakan 84,76 persen dari jamaah haji reguler Indonesia.
Sekira 15 persen sisa jamaah haji Indonesia masih berada di Madinah, Arab Saudi. Rencananya Jumat 11 Juli 2025, seluruh jamaah haji Indonesia telah mendarat di Tanah Air.
(Ramdani Bur)