Melansir laman Muhammadiyah, Rabu (27/8/2025), para ulama menjelaskan, khusyuk tidak termasuk syarat sahnya sholat. Syarat sah sholat adalah menghadap kiblat, menutup aurat, serta suci dari hadas. Rukunnya meliputi niat, takbiratul ihram, membaca al-Fatihah, rukuk, i‘tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, tasyahud, shalawat, dan salam. Semuanya dengan tuma’ninah (ketenangan).
Karena itu, sholat seseorang tetap sah meski kekhusyukan belum hadir sepenuhnya. Namun, nilainya di sisi Allah tentu berbeda. Itu karena khusyuk adalah ruh sholat yang menentukan kualitas ibadah tersebut.
Diterima atau tidaknya sholat hanya Allah yang menilai. Namun, setiap muslim wajib berusaha meningkatkan kualitas kekhusyukan sholatnya. Usaha ini tidak cukup dengan niat, tetapi perlu disiplin, latihan, dan doa yang tulus.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)