JAKARTA - Bolehkah sholat di atas kendaraan saat terjebak kemacetan? Kondisi ini mungkin pernah dialami.
Bagi masyarakat perkotaan, macet bukanlah hal asing. Kemacetan biasa terjadi pada jam-jam sibuk, seperti pagi dan sore hingga malam.
Pada saat terjebak macet dan sudah waktunya sholat, bolehkah menunaikan ibadah di atas kendaraan?
Menunaikan sholat secara sempurna di dalam kendaraan sebenarnya sulit dilakukan. Hal ini mengingat adanya potensi syarat sah atau rukun sholat yang tidak terpenuhi. Misalnya, masih dalam keadaan hadats, posisi tubuh sedang duduk, atau arah kendaraan tidak menghadap ke kiblat.
Namun, saat terjadi darurat boleh menunaikan sholat di atas kendaraan dengan cara semampunya. Meski begitu, nanti ketika sudah tiba di tempat tujuan harus mengulangi sholat tersebut secara sempurna. Sholat demikian dinamakan sholat untuk menghormati waktu (lihuramtil waqti).
Melansir laman Kemenag, Selasa (9/9/2025), Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, (Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t), juz III, halaman 222-223, menjelaskan:
وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
Artinya: “Jika telah tiba waktu sholat fardhu dan seseorang masih dalam perjalanan, lalu hendak menunaikan sholat namun khawatir jika turun akan terpisah dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri maupun harta, maka tidak boleh meninggalkan sholat dan menundanya. Akan tetapi ia tetap melaksanakan sholat di atas kendaraannya karena menghormati waktu. Namun, ia wajib mengulanginya sebab keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi,”
Dengan demikian, sholat fardlu boleh dilakukan di atas kendaraan saat terjebak macet. Namun karena berpotensi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, sholat tersebut hanya dihukumi sebagai penghormatan waktu (lihurmatil waqti). Karena itu, sholat tersebut harus diulang dengan sempurna setelah tiba di tempat tujuan. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)