Niat adalah syarat sah yang menentukan keabsahan sholat. Mazhab Hanafi dan Hambali menganggap niat sebagai syarat, sedangkan Mazhab Syafi'i dan sebagian ulama Maliki menganggapnya sebagai rukun atau bagian dari shalat itu sendiri. Niat dilakukan di dalam hati.
Tertib dan muwaalaat adalah syarat penting dalam sholat. Tertib berarti melakukan gerakan-gerakan sholat sesuai urutannya, sementara muwaalaat mengharuskan setiap gerakan dilakukan secara berkesinambungan tanpa jeda yang tidak perlu. Jika gerakan sholat terputus tanpa alasan, sholat dianggap tidak sah. Hal ini menunjukkan pentingnya disiplin dalam beribadah.
Sholat adalah ibadah khusus yang ditujukan hanya kepada Allah SWT. Oleh karena itu, selama sholat dilarang melakukan percakapan atau perbuatan yang tidak berhubungan dengan sholat. Apabila seseorang berbicara atau melakukan tindakan yang bukan bagian dari shplat, seperti mengucapkan dua huruf yang dapat dipahami atau melakukan gerakan yang berlebihan, maka sholatnya batal.
Syarat terakhir adalah meninggalkan makan dan minum selama sholat. Jika seseorang makan atau minum, meskipun dalam jumlah sedikit, sholatnya menjadi batal. Larangan ini menjaga kekhusyukan dalam shalat serta menunjukkan keseriusan dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)