Namun, bukan berarti doa dengan bahasa lain tidak boleh. Seseorang yang belum mampu melafalkan doa dalam bahasa Arab diperbolehkan berdoa dengan bahasa yang ia pahami. Itu karena Allah SWT Maha Mengetahui isi hati hamba-Nya tanpa harus diterjemahkan melalui kata. Sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
Artinya : “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (Q.S. Luqman [31]: 23).
Artinya, doa yang keluar dari hati yang tulus, meski dengan bahasa selain Arab, misalnya bahasa Sunda atau Jawa, tetap sampai kepada Allah, karena yang utama bukan bunyinya, melainkan ketulusan dan kekhusyukan dalam mengucapkannya.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)