Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026. Sebagai tindaklanjutnya, kini kesepakatan tersebut hanya tinggal menunggu keputusan Presiden (Keppres).
Gus Irfan menyebut, pihaknya mengirimkan penyusunan draf terkait BPIH kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
"Enggak tau berapa lama (diterbitkannya), nanti keluar dari Setneg kembali ke kita," katanya.
Biasanya, kata dia, Keppres tersebut akan selesai dalam kurun waktu 14 hari sejak dimasukkannya draf tersebut. Meski begitu, ia meyakini Keppres itu tak akan memakan waktu lama.
"Saya kira nggak akan lebih dari 14 hari. Mungkin kurang dari itu (sudah terbit)," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)