Praktik riba memperlebar jurang antara kaum kaya dan miskin. Kaum kaya mendapatkan keuntungan pasif melalui riba, sementara kaum miskin makin terjerat utang.
Alasan terakhir adalah karena perintah agama. Keharaman riba telah ditetapkan secara tegas oleh sumber utama Islam.
أَنَّ حُرْمَةَ الرِّبَا قَدْ ثَبَتَتْ بِالنَّصِّ ...
Artinya: “Keharaman riba telah ditetapkan dengan nash. Tidak harus semua hikmah dari setiap ketentuan syariat diketahui manusia. Oleh karena itu, kita wajib meyakini secara pasti bahwa akad riba itu haram, meskipun kita tidak mengetahui secara rinci hikmah di baliknya.” (Tafsir Ar-Razi, jilid 7, hlm. 74).
Larangan riba dalam Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berlandaskan pertimbangan rasional dan kemaslahatan sosial. Dampak negatifnya nyata, baik pada level individu maupun masyarakat, menjadi alasan kuat mengapa praktik ini diharamkan. Islam, melalui ajarannya, menghendaki sistem ekonomi yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Wallahu a‘lam.
(Rahman Asmardika)