"Satu jamaah akan mendapatkan dua Kartu Kendali. Satu dipegang pendamping dan satu lagi diserahkan ke pendorongnya," urai dr. Ridwan menjelaskan prosedur lapangan.
Sistem pembayaran juga diatur dengan transparansi mutlak untuk menutup rapat celah pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab. Uang jasa diserahkan pasca-pelayanan secara tunai kepada pendorong tanpa melalui perantara petugas haji.
Sinergi antara pengawasan ketat petugas sektor dan kesadaran jemaah menggunakan Kartu Kendali menjadi kunci keberhasilan mitigasi ini. Negara berkomitmen penuh memastikan jamaah lansia dapat mengejar predikat haji mabrur dengan aman dan bermartabat.
(Erha Aprili Ramadhoni)