Dibenci Rasulullah, Ini Hukum Tak Bayar Gaji Karyawan

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 18 Oktober 2019 11:18 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Dalam hadits Qudsi, diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW;

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

"Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya."

Lalu apa hukumnya jika pemilik usaha menunaikan ibadah haji atau umrah, padahal dia masih memiliki utang kepada karyawannya? "Hukumnya terpisah. Umroh dan haji, selama rukunnya dilaksanakan, ibadahnya tetap sah," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya