Salat Sendirian di Belakang Saf yang Penuh, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 12:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Sebagian ulama mengatakan, dia harus berdiri di samping imam. Tidak terdapat dalil dalam masalah ini. Namun, terdapat riwayat dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berdiri di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit. Akan tetapi, peristiwa ini adalah kasus yang bersifat kasuistik. Selain itu, kita bayangkan jika safnya itu banyak. Dia harus menyibak saf-saf tersebut agar bisa sampai ke tempat imam. Tentu ini akan mengganggu jamaah salat dan juga mengganggu imam.

Lalu, bagaimana lagi jika ada orang kedua, disusul orang ketiga yang datang terlambat, tentu makin banyak jamaah yang salat di samping imam. Oleh karena itu, masalah ini mengisyaratkan lemahnya pendapat yang ke dua ini.

Pendapat Ketiga

Pendapat yang memberikan perincian dalam masalah ini. Yaitu, apabila dia masih mendapatkan sedikit celah untuk masuk ke saf di depannya, dan dia tidak melakukannya dan memilih membuat saf sendirian di belakang, maka salatnya tidak sah. Namun, jika dia sudah berusaha mencari dan saf betul-betul sudah penuh, maka boleh menjadi makmum sendirian di belakang saf.

Inilah yang menjadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Qudamah, dan juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahumullah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya