Ini Penjelasan Lengkap tentang Hukum Kawin Kontrak dalam Islam

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2019 14:13 WIB
Ilustrasi. Foto: Digest
Share :

Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Ada pun nikah siri menurut Fauzan, secara agama sah dalam Islam tapi tidak tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil. Pola pernikahan ini biasanya digunakan oleh orang yang melakukan poligami.

Masalah muncul dalam nikah siri ketika pasangan memiliki anak. Anak tersebut tidak bisa mendapatkan akta kelahiran karena syarat untuk membuat akta kelahiran harus punya buku nikah yang ditandatangani penghulu dan diakui negara.

Praktik selanjutnya adalah kawin kontrak. Pernikahan ini terjadi dengan perjanjian batasan waktu tertentu. Biasanya maharnya disesuaikan dengan berapa lama jalinan kontrak dijalankan atau sesuai dengan kesepakatan pelaku.

Nah, bagaimana pandangan Islam menilai kawin kontrak? "Pada kawin atau poin pertama, pernikahan sah dan dianjurkan baik oleh agama mau pun negara. Kemudian, dengan nikah siri, ini sah menurut agama tetapi salah di mata negara. Untuk kawin kontrak hukumnya itu salah menurut agama dan negara," tegas Ustadz Fuazan saat diwawancarai Okezone melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya