Ia melanjutkan, ulama sepakat bahwa nikah mut'ah tidak sah alias haram. Meski, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada beberapa kelompok yang menjalankannya dengan persyaratan yang cukup ketat tentunya.
"Nah, kalau kawin kontrak yang terjadi di Puncak Bogor, itu bukan nikah mut'ah, tapi hanya suatu kedok pelacuran terselubung," terangnya.
Fauzan berharap, semoga semua Muslim diberi keselamatan oleh Allah dan dijauhkan dari praktik atau perilaku yang dibenci Allah SWT, ya, salah satunya melakukan kawin kontrak.
"Ingat, yang salah tetap salah. Jangan memaksakan diri mencari dalil pembenaran untuk menguatkan perilaku buruknya," pungkasnya.
Senada dengan Fauzan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Baratn Ahmad Mukri Aji mengatakan, kawin kontrak hukumnya haram, para pelakunya bisa dikategorikan telah melakukan perzinahan.
"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap (dianggap melakukan) zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ahmad, dikutip dari laman iNews.id, Selasa (24/12/2019).
Dewan Pimpinan MUI kata dia, sudah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.
(Abu Sahma Pane)