BERJABAT tangan setelah salat merupakan kebiasaan sebagian umat Islam di Nusantara. Potret seperti ini sering ditemukan di surau-surau, musala, dan bahkan masjid.
Lalu bagaimana hukum berjabat tangan setelah salat? Dikutip dari laman resmi Pesantren Lirboyo, dalam suatu hadis disebutkan:
عَنْ الْبَرَّاء قَالَ: قَلَ رَسُوْلُ اللّه : مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ اَنْ يَفْتَرِقَا — رواه احمد وابو داوود والترمذي وابن ماجه
Artinya: “Dari Al-Barra ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah dari dua orang Muslim yang bertemu lalu saling bersalaman melainkan telah diampuni dosanya sebelum mereka berpisah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Al-Imam Al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi dalam Kitab al-Jami’ as-Shaghir menyatakan bahwa hadis ini merupakan hadis yang berpredikat hadis hasan (bagus sanadnya).
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Hadis di atas jika dibaca secara tekstual saja, tentu hanya menjelaskan tentang berjabat tangan secara umum saja, tidak terkhusus berjabat tangan setelah salat atau sebelumnya.