Penjelasan MUI soal Pro-Kontra Sholat Jumat Bergelombang

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2020 18:43 WIB
Jamaah Sholat Jumat di Masjid Bimantara MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 12 Juni 2020 (Okezone.com/Salman Mardira)
Share :

JAKARTA – Sholat Jumat bergelombang menimbulkan pro-kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 memberikan dua pilihan di sesuaikan wilayah.

Jika di satu daerah sulit mencari lokasi Sholat Jumat sementara jamaah banyak, maka dibolehkan dilaksanakan Sholat Jumat dengan model shift atau bergelombang dan hukumnya sah.

Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis menyatakan, dalam sidang Komisi Fatwa MUI ada dua pendapat soal Sholat Jumat bergelombang. Pendapat pertama tidak memperbolehkan satu masjid menggelar dua gelombang Sholat Jumat.

“Kalau memang tidak cukup (tertampung), dia bisa Sholat Dzuhur baik itu sendiri atau pun berjamaah,” kata Cholil dalam program Special Report disiarkan langsung di iNewsTV, Jumat (12/6/2020) sore.

KH Cholil Nafis (Okezone)

Atau jamaah yang tidak tertampung dalam satu masjid, bisa menggunakan ruangan lain untuk Sholat Jumat.

Cholil mencontohkan seperti di Balai Kota DKI Jakarta, ada ruangan kosong yang bisa digunakan untuk Sholat Jumat, sebagai alternatif saat jamaah tak tertampung di Masjid Fatahillah.

“Pendapat kedua yang disampaikan yaitu bisa gelombang,” ujar Cholil.

Baca juga: Masih Direnovasi, Masjid Istiqlal Belum Selenggarakan Sholat Jumat

Sholat Jumat bergelombang artinya dibuat dua shift atau lebih, misalnya pertama digelar pukul 12.00 hingga selesai. Selanjutnya jamaah tersisa Sholat Jumat pukul 14.00.

“Nah, ini lebih berani didalam mengambil ijtihatnya dalam beribadah,” kata dia.

Sementara pendapat pertama tidak berani melaksanakan ibadah kecuali seperti ditunjukkan Rasulullah “Di zaman Rasulullah kalau kita Jumatan tidak menutupi, maka (diganti) Sholat Dzuhur.”

Cholil menjelaskan jika ada argumentasi di Eropa atau beberapa negara minoritas Muslim ada penyelenggaraan Sholat Jumat berjamaah itu karena di wilayah itu kesulitan mencari tempat Sholat Jumat, baik masjid atau ruang-ruang besar.

“Di kita lebih mudah untuk mencarinya,” ujarnya.

MUI akhirnya menampung kedua pendapat itu dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020. Artinya disesuaikan dengan wilayah. Jika daerah yang masih mudah menemukan lokasi Sholat Jumat, maka tak boleh menggelar dua gelombang.

Menurut Cholil sejauh ini pelaksanaan Sholat Jumat rata-rata masih satu gelombang. Di beberapa daerah ada yang menyiasati saat tak tertampung di satu lokasi, maka digelar Sholat Jumat di tempat lain.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya