Risma Sujud di Hadapan Dokter, Ini Hukumnya dalam Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 10:58 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: Dok Okezone)
Share :

WALI Kota Surabaya Tri Rismaharini bersujud dan menangis di hadapan para dokter ketika melakukan audensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi di Dapur Umum Balai Kota Surabaya pada Senin 29 Juni 2020.

Saat itu Risma sampai sujud sebanyak dua kali. Ia mengatakan sudah berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan pihak RSUD Dr Soetomo, namun ketika akan mengirim bantuan alat pelindung diri (APD), pihak rumah sakit menolaknya.

"Saya tidak bisa bantu ke sana Pak, padahal rumah sakit lain kami bisa," kata Risma.

Baca juga: Tatkala Syukur Menjadi Motivasi Beramal 

Lalu apa pandangan Islam terkait sujud kepada sesama manusia?

Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan sujud yang tidak boleh dilakukan adalah berniat menyembah selain Allah Subhanahu wa ta'ala.

"Sujud yang tidak dibolehkan kalau dalam kita niatkan untuk ibadah kepada yang kita sujudi. Tapi kalau sujud karena sesuatu yang di luar itu, saya rasa boleh-boleh saja. Kembali kepada adat," kata Ustadz Abu Hurairah saat dihubungi Okezone, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Ini Makna Sujud Syukur Penggawa Timnas U-19 yang Lolos Piala Dunia 

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya: "Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya." (HR Tirmidzi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya