Majelis Ulama Malaysia Haramkan Penggunaan FaceApp

Saskia Rahma Nindita Putri, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 13:06 WIB
FaceApp
Share :

FaceApp adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan Wireless Lab yang berbasis di Rusia, dengan tambahan fitur buatan yang mampu mengubah wajah penggunanya.

Dalam peraturan kebijakan privasi, perusahaan aplikasi ini telah meminta akses bagi tiap penggunanya untuk tujuan pengumpulan informasi, seperti penggunaan aplikasi, riwayat pembelian serta aktivitas online yang bertujuan untuk menampilkan iklan dan mengirim email promosi yang sesuai dengan ketertarikan pengguna.

Baca juga: Amani Al-Khatahtbeh, Muslimah Pertama Calon Anggota Kongres Amerika

Pada 18 Juni lalu, kantor FT Mufti juga menyatakan bahwa tren transformasi make-up di media sosial yakni Lathi Challenge adalah haram dan mengundang dosa bagi umat Muslim. Hal ini dikarenakan dalam challenge tersebut mengandung unsur-unsur ibadah lain yang dapat mengarahkan para pengikutnya untuk bersikap syirik (menyimpang dari agama) hingga kufur (menyangkal adanya kebenaran).

"Oleh karena itu, kami ingin menasihati masyarakat, terutama umat Muslim untuk tidak terlibat dalam challenge yang memiliki unsur ibadah dan ritual lain diluar ketentuan Islam, untuk menjaga iman kita," pernyataan tersebut disampaikan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya