SEBELUM menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha, alangkah baiknya mengetahui amalan yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah doa menyembelih hewan kurban.
Ibadah penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan oleh kaum Muslimin yang mampu. Penyembelihan dilakukan mulai Hari Nahr (Idul Adha) atau pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Baca juga: Ini Hikmah di Balik Menyembelih Hewan Kurban
Ketika menyembelih hewan kurban hendaknya membaca doa yang dipanjatkan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Berikut doa tersebut, sebagaimana dilansir laman Rumaysho.
Berdasarkan hadis dari riwayat Aisyah:
أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” –
Artinya: "Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku, dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan Beliau Shallallahu alaihi wassallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, 'Asahlah dengan batu pengasah.' Kemudian Aisyah mengasahnya dan Nabi Shallallahu alaihi wassallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, Beliau mengucapkan, 'Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)'." (HR Muslim Nomor 1967)
Faedah dari hadis tersebut adalah disunahkan membaca doa agar diterimanya kurban dengan bacaan "Allahumma taqobbal minni (Ya Allah, terimalah kurban dariku)". Ini diucapkan setelah mengucapkan "Bismillah (Dengan nama Allah)" sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis tersebut.
Doa ini dibaca jika menyembelih atas nama diri sendiri. Sedangkan bila menjadi wakil orang lain, maka yang diucapkan adalah "Allahumma taqobbal min …. (disebutkan nama pemilik hewan kurban)".
Baca juga: Tidak Melihat Langsung Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya?
Mayoritas ulama menyatakan bisa pula menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Artinya: "Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS Al Baqarah: 127)